Digitalisasi Desa di Barito Kuala: Desa Diwajibkan Miliki Website untuk Transparansi Dana Desa
- Apr 23, 2026
- AHYAR GUNAWAN
- Berita Langsung
Alalak – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala mempercepat langkah digitalisasi di tingkat desa dengan mewajibkan seluruh desa di wilayah tersebut memiliki dan mengelola website resmi. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan transparansi penggunaan anggaran serta upaya penyebarluasan informasi desa kepada masyarakat luas.
Landasan Aturan dan Kewajiban Publikasi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala, Muhammad Mujiburrakhman, S.STP, M.Si., melalui surat instruksi nomor 047/171/DPMD/2026, menegaskan bahwa kewajiban ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa PDT No. 16 Tahun 2025. Aturan tersebut mengamanatkan desa untuk mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 segera setelah APB Desa ditetapkan. "Seluruh desa di Kabupaten Barito Kuala wajib memiliki website desa guna memenuhi ketentuan publikasi tersebut.
Dukungan Anggaran dan Pendampingan
Pemerintah daerah memastikan bahwa biaya pembuatan dan pengelolaan website desa dapat diakomodasi melalui anggaran APBDes, sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Penyusunan APBDes Tahun 2026. Desa diperintahkan untuk segera mengaktifkan kembali website yang tidak aktif atau melakukan pembuatan baru bagi yang belum memilikinya.
Untuk teknis pelaksanaannya, pihak desa diminta berkoordinasi dengan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di wilayah masing-masing.
Sosialisasi di Tingkat Kecamatan
Sebagai langkah awal tindak lanjut instruksi tersebut, Pemerintah Kecamatan Alalak telah bergerak cepat. Pada hari Rabu, 22 April 2026, Camat Alalak, Muhammad Didik Kaharudin, S.I.P., M.A., mengundang seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Alalak untuk menghadiri presentasi penawaran pelayanan pembuatan website desa.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Alalak tersebut menghadirkan pihak ketiga, yakni CV Bahtera Tujuh Samudera, guna memaparkan proposal teknis terkait pembuatan website desa. Inisiatif ini diharapkan dapat mempermudah desa-desa di Kecamatan Alalak dalam memenuhi standar digitalisasi yang diinstruksikan oleh Pemerintah Kabupaten.
Dengan adanya integrasi sistem informasi ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Barito Kuala menjadi lebih transparan, akuntabel, dan informatif bagi seluruh lapisan masyarakat.